Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah:
... bahwa saya akan menjaga
sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi,
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
Berarti kode
etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris.
Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang
Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh
Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris
yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres
Luar Biasa INI tanggal 29-30 Mei 2015 di Banten (“Kode Etik Notaris”).
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik
Notaris disebutkan bahwa:
Kode Etik
Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang
ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan
disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang
ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua
anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai
Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti
pada saat menjalankan jabatan.
Kewenangan
pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan
Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah (Kabupaten/Kota), wilayah
(Provinsi), dan pusat (Nasional).
PPAT dan
Kode Etiknya
Mengenai
kode etik PPAT dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Kode Etik PPAT”).
Kode etik
profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT saat ini adalah
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi
para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan
hukum (rechtspersoon)
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor
C2-3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan
setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang
menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat
pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32.
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik
PPAT, disebutkan bahwa:
Kode Etik
PPAT yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang
ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang
ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota
perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT,
termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.
Kewenangan
pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik PPAT ada pada Majelis
Kehormatan. Majelis
Kehormatan adalah suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas
dari keberpihakan dalam perkumpulan IPPAT yang mempunyai tugas dan/atau
kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun
pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau
hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan
pelanggaran Kode Etik.
Jadi, kode
etik Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi
yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana
Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu
Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh
Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Perbedaan Penegakan
Kode Etik Notaris dengan PPAT
Berikut
antara lain kami rangkum perbedaan penegakan Kode Etik Notaris dengan PPAT:
Sumber : hukumonline.com